Penggerebekan dilakukan petugas Sat Reskrim Polres Pasuruan karena SPBU tersebut diduga melakukan penimbunan BBM. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 9 ton solar yang sengaja ditimbun untuk dijual pada sat harga BBM naik.
9 Ton solar ditemukan di sebuah tangki pendam milik SPBU 54.671.21 yang sudah tidak berfungsi dan sebelumnya digunakan untuk menyimpan premium.
Saat ini barang bukti 9 ton solar masih berada di tangki pendam tersebut. Polisi memasang police line di tutup tangki dan bekas pompa premium yang terhubung satu dengan lainnya.
"Pemilik SPBU, M kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono di lokasi.
SPBU yang berada di jalur Pandaan-Prigen tersebut sehari-hari diketahui tidak menyediakan solar. Penemuan 9 ton solar di SPBU milik M tersebut membuat dugaan penimbunan kian kuat.
"M dijerat pasal Pasal 53 Huruf C UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas," pungkas Supriyono.
(fat/fat)











































