Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Divonis 11 Tahun Penjara

Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Divonis 11 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 26 Mar 2012 12:35 WIB
Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Divonis 11 Tahun Penjara
Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Briptu Eko Ristanto. Vonis yang dijatuhkan terhadap anggota intel Polres Sidoarjo ini lebih ringan 1 tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Eko divonis bersalah karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Terdakwa telah melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa divonis 11 tahun penjara," kata Hakim Ketua Bachtiar Sitompul, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/3/2012).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dengan main hakim sendiri dan semena-mena. Akibat perbuatan terdakwa ini, orang lain meninggal dunia. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui jika telah melakukan penembakan dan terdakwa telah menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Tidak ada reaksi apapun dari terdakawa saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 11 tahun. Setelah vonis dibacakan, terdakwa keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat.

Sementara itu, Maisyaroh isteri almarhum Riyadi Sholihin guru ngaji yang tewas ditembak begitu mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap pembunuh suaminya langsung berteriak histeris, "Allahuakbar.. putusan tidak sesuai'. Setelah berteriak ibu dua orang anak itu langsung jatuh pingsan.

Ahmad Ari (29), tokoh pemuda Desa Pande mengatakan jika putusan pengadilan Sidoarjo tidak seseuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Briptu Eko. Untuk itu warga akan naik banding agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

"Saya bersama masyarakat Sepande akan naik banding agar terdakwa dihukum seberat-beratnya," tegasnya.


(bdh/bdh)
Berita Terkait