"Pagi tadi kami sudah menetapkan tersangka Eko sebagai tersangka karena dia melanggar marka lurus," kata AKP Ganang Widi Nugroho, saat ditemui di Mapolres Madiun, kepada detiksurabaya.com, Senin (19/3/2012).
AKP Ganang mengatakan, dari hasil olah TKP juga diketahui kecepatan bus sebelum tabrakan lebih dari 80 Km per jam, sedang presneling saat kecelakaan berada pada gigi lima.
"Kecepatannya memang tinggi namun di lokasi tidak ada batasan kecepatan hanya dilarang mendahului," jelasnya.
Pihak polisi akhirnya menjeratnya dengan UU Lalu-Lintas pasal 310 UU 22 tahun 2009 ayat 4,3,2,1 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara Eko Susanto saat ditemui di Mapolres Madiun menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban dan keluarganya.
"Saya minta maaf terhadap keluarga korban dan keluarga saya. Karena semua ikut menanggung akibat kesalahan saya," ucapnya pendek.
Sebelumnya diberitakan Bus Sugeng Rahayu menghantam Avanza di Jalan Raya Surabaya-Madiun, tepatnya di Desa Pajaran Kecamatan Saradan, Madiun. Akibat kecelakaan itu 3 tewas di lokasi dan 5 orang luka berat.
(fat/fat)