"Dari keterangan sejumlah saksi termasuk kedua sopir kendaraan serta hasil olah TKP, kesalahan mengarah ke sopir bus. Karena ia sudah melanggar marka lurus," kata Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ganang Nugroho Widi kepada detiksurabaya.com di lokasi, Minggu (18/3/2012).
Ganang mengaku meski olah TKP mengarah ke sopir bus, pihaknya tidak begitu saja menetapkan warga Jakarta Barat tersebut sebagai tersangka. Sebab pihaknya masih menunggu hasil olah TKP tim Polda Jatim.
"Hasil yang kita dapatkan ini akan kita kombinasikan dulu dengan hasil yang didapat tim identifikasi Polda Jatim baru kita tentukan siapa tersangkanya. Selain itu kami masih punya waktu 24 jam," jelas Ganang.
Hingga kini 5 korban luka akibat kecelakaan masih dirawat di RSUD Caruban. Dan 3 korban tewas dibawa pulang keluarganya untuk dimakamkan.
Diberitakan sebelumnya, Bus Sugeng Rahayu menghantam Avanza di Raya Surabaya-Madiun, tepatnya di Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Akibat kecelakaan tersebut 3 tewas di tempat dan 5 orang luka berat.
(fat/fat)











































