Pasutri ini digulung aparat Polres Bojonegoro berawal pengungkapan 3,8 gram sabu siap edar. Setelah dikembangkan oleh unit narkoba, polisi kemudian berhasil memembekuk wanita paruh baya asal Surabaya berinisial DN. Dari tangan DN polisi mendapati barang bukti berupa paket sabu yang juga telah siap edar, serta bukti transaksi bank.
Tim satuan narkoba terus mengejar target tangkapan besar, dan tertangkaplah pria asal Surabaya berinisal GU berusia 36 tahun yang juga jaringan dari Jefry. Dari empat tersangka akhirnya didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14 gram, uang tunai, tabungan serta bukti transaksi.
Jaringan Jefry ini menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmad Setidi telah lama diendus polisi namun baru bisa dibekuk. Selain itu sampai saat ini masih banyak pelaku yang belum terendus aparat.
"Jangan salah ya, Jefry ini sudah keluar masuk bui. Selain itu jaringannya antar provinsi," ungkap Setiadi saat jumpa pers, Kamis (15/3/2012) siang.
Kapolres juga menegaskan, bahwa tersangka Jefri merupakan pemasok barang haram ini ke beberapa orang penting di kota Bojonegoro.
Pasangan suami istri dan dua warga Surabaya ini akan dijerat UU psikotropika dan narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(bdh/bdh)











































