"Rata-rata mereka para tersangka masih di bawah umur dan mereka banyak yang masih sekolah," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rakmad Setyadi kepada wartawan di Mapolres, Senin (12/3/2012).
Dari para tersangka, petugas mengamankan 12 pasang sepatu olahraga, 1 jaket, 1 bola, 1 televisi, beberapa merek rokok dan 3 buah celana olahraga. Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara tersangka pelaku penjarahan toko sepatu di bawah umur di Jalan Pemuda yakni berinisial:
1. WDP (12) Jalan Tambak Sekaran
2. SDI (16) asal Jalan Bulakbanteng
3. MR(13) asal Dupak
4. ADP (14) asal Jalan Kebalen Wetan
5. ZA (16) asal Kemayoran
6. MSL(18) asal Jalan Tambak Kali Kenjeran
7. MNF (16) asal Kemayoran.
8. Syamsul Ro'i (20) asal Bulakbanteng
9. Sunardi(20) asal Tanah Merah Bangkalan
10. Wandi Murawan(18) Kebalen
Sedangkan tersangka penjarahan toko mamin dengan cara mencongkel kios milik Siti Maemunah (60) di Jalan Gajahmada yakni:
1. Riski Yuananda (18) asal Jalan Kahuripan No 25 Kecamatan Celep, Sidoarjo.
2. Moch Jeni (23) asal Desa Tembok Dukuh RT 03 RW 09 Kecamatan Bubutan.
(fat/fat)










































