Ia ditarik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sampai batas waktu tak ditentukan.
"Sanksinya adalah non job bagi pelaku, mulai hari ini dia (HM,red) ditarik ke diknas sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Pengawas SMP Negeri 7 Samsul Arifin dikonfirmasi terpisah.
Ia menambahkan, kasus dilakukan HM ini telah menemui kata damai, setelah pihak orang tua siswa memilih tak memperpanjang perkara tersebut. Selain itu pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Kasusnya sudah damai, keluarga tak ingin memperpanjang lagi. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya," imbuh Samsul.
Misnah, orang tua AJ korban perbuatan HM telah menulis surat pernyataan tidak memperpanjang kasus yang menimpa putranya. Surat dibubuhi materai Rp 6 ribu itu dibuat Jumat (9/3/2012), pagi tadi.
"Ini surat pernyataan orang tua AJ tak akan memperpanjang kasus ini. Surat ini dibuat pagi tadi pukul 7," ujar Kasek SMP Negeri 7 Kota Malang Sumaryono terpisah.
Sumaryono mengaku, tengah berjuang keras menghapus trauma siswa atas perbuatan pelaku, melalui Bimbingan Konseling (BK) usaha itu diterapkan bertahap.
"Minimal sekarang siswa tak bertemu kembali dengan HM, karena kita sudah menghapus jadwal ia mengajar," aku Sumaryono.
Seperti diketahui, HM memaksa dua siswanya AJ dan AS menggigit sepatu yang dikenakannya. Tindakan itu dipicu emosi pelaku menganggap keduanya menjadi biang kegaduhan di ruang kelas.
(fat/fat)