Ratusan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas Diamankan

Ratusan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas Diamankan

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 12:57 WIB
Sidoarjo - Ratusan ribu batang rokok dengan pita cukai bekas diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda. Akibat praktek ini negara dirugikan sekitar Rp 49 juta. Penegahan ratusan ribu batang rokok ini diamankan dari rumah tersangka di Candi, Sidoarjo.

"Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan dan penelitian terhadap sentra-sentra pengiriman baik ekspedisi maupun hasil laporan masyarakat serta penyelidikan anggota kita di lapangan," kata Emridelamson Lingga, kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengungkapkan dari hasil penegakan ini hanya diamankan seorang tersangka yang kini dalam proses hukum. Tersangka itu yakni BSR (40) warga Candi, Sidoarjo.

"Kini tersangka kita titipkan di Rutan Medaeng dan kasus ini sedang kita kembangkan," katanya.

Lingga merinci rokok dengan pita cukai bekas yang diamankan adalah 51.200 batang rokok merek LC, 112.000 batang merek Grand Max dan 25.600 batang rokok merek G News.

"Dari pengakuan tersangka, rokok-rokok ini akan dikirim ke Banjarmasin," imbuhnya.

Selain itu, kata Lingga, BSR dalam membungkus rokok dilakukan seorang diri tanpa dibantu pegawai. Sedangkan pita cukai rokok bekas, didapatkan tersangka dari seorang pengepul pita cukai.

"Untuk bungkus rokoknya, tersangka mengaku memesan dari Bangil, Pasuruan. Untuk rokoknya sendiri dibeli dari Malang yang kemudian dikemas sendiri," ungkapnya.
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.