"Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan dan penelitian terhadap sentra-sentra pengiriman baik ekspedisi maupun hasil laporan masyarakat serta penyelidikan anggota kita di lapangan," kata Emridelamson Lingga, kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengungkapkan dari hasil penegakan ini hanya diamankan seorang tersangka yang kini dalam proses hukum. Tersangka itu yakni BSR (40) warga Candi, Sidoarjo.
"Kini tersangka kita titipkan di Rutan Medaeng dan kasus ini sedang kita kembangkan," katanya.
Lingga merinci rokok dengan pita cukai bekas yang diamankan adalah 51.200 batang rokok merek LC, 112.000 batang merek Grand Max dan 25.600 batang rokok merek G News.
"Dari pengakuan tersangka, rokok-rokok ini akan dikirim ke Banjarmasin," imbuhnya.
Selain itu, kata Lingga, BSR dalam membungkus rokok dilakukan seorang diri tanpa dibantu pegawai. Sedangkan pita cukai rokok bekas, didapatkan tersangka dari seorang pengepul pita cukai.
"Untuk bungkus rokoknya, tersangka mengaku memesan dari Bangil, Pasuruan. Untuk rokoknya sendiri dibeli dari Malang yang kemudian dikemas sendiri," ungkapnya.
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini