"Tuntutan kami ada putusan bebas dari majelis hakim," tegas koordinator aksi Agus Hariadi di sela aksi.
Menurut Hariadi, majelis hakim harus memperhatikan nasib ribuan buruh jika dalam perkara itu pemilik perusahaan dikenakan vonis bersalah.
"Perusahaan akan terancam tutup. Hakim harus mengedepankan hati nurani," tutur Agus.
Ribuan buruh mengawali aksi dengan longmarch dari perusahaan mereka berjarak 1 Km dari PN Kepanjen, berbagai tuntutan dituliskan buruh pada puluhan poster yang dibawa sepanjang aksi. Sebuah keranda dipandang buruh sebagai simbol matinya keadilan diboyong menuju halaman pengadilan.
"Keranda ini tanda matinya keadilan hukum di negeri ini," imbuh Agus.
Aksi buruh ini dipicu rencana sidang putusan dalam perkara penjiplakan brand Gudang Garam digelar hari ini.
Hingga kini buruh masih konsentrasi di depan PN Kepanjen menunggu agenda sidang belum jelas kapan digelar, banyaknya massa mengakibatkan akses jalan menuju PN Kepanjen lumpuh total.
"Kami akan tetap bertahan hingga hakim memutus bebas. Jika tidak kami siap menggantikan terdakwa untuk menjalani vonis pengadilan," imbuh Agus.
(fat/fat)










































