"Kalau terbukti salah pasti ditindak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Jumat (2/3/2012).
Dari informasi yang dihimpun, Teguh Biantoro warga Mojokerto yang bekerja sebagai buruh pabrik, 21 Februari 2012 lalu bersama 3 temannya, pulang kerja hendak kembali ke tempat tinggalnya.
Saat tiba di Dusun Kajar Tengguli Kecamatan Prambon, Sidoarjo, sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, Teguh dan teman-temannya dihadang beberapa orang tak dikenal. Kemudian mereka meminta uang, tapi Teguh tak menghiraukannya.
Karena tidak memberi uang, orang yang tak dikenal meneriaki Teguh sebagai maling. Teriakan itu, membuat warga sekitar berduyun-duyun mengejar Teguh dan menghajarnya. Teguh pun berhasil diselamatkan anggota polisi yang sedang patroli.
Karena bukan maling dan tidak terima, Teguh pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Prambon. Kasus tersebut pun akhirnya sampai ke Polres Sidoarjo dan ditangani Bid Propam Polda Jatim.
Kombes Pol Hilman menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah Briptu BG sudah dijebloskan di sel khusus anggota di komplek mapolda, mantan Kapolrestabes Banjarmasin ini mengaku belum mendapatkan laporan.
"Saya masih belum mendapatkan laporan (dari Bid Propam). Intinya, kalau melakukan pelanggaran, pasti ditindak," jelasnya.
(roi/fat)











































