"Barang-barang bukti ini adalah hasil operasi sakaw yang kami peroleh dari warung dan toko kelontong di wilayah kami," tambah AKBP Anom Wibowo kepada wartawan, Kamis (1/3/2012).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa ratusan botol dan puluhan jerigen miras itu disita dari Suria, Hairus Saleh, Rumani dan Mis Waluyo. Operasi sakaw sendiri berlangsung dari tanggal 27 Februari - 12 Maret.
Meski operasi belum selesai, tetapi barang bukti yang ada sudah dimusnahkan untuk menunjukkan keseriusan kinerja aparat.
"Dengan menekan peredaran miras, diharapkan wilayah kami lebih kondusif. Sebab saat ini banyak tindakan premanisme dan kecelakaan yang terjadi akibat pengaruh miras," tambah Anom.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 609 botol miras dari berbagai merk dan 21 jerigen. Rinciannya, 18 botol Topi Laken, 11 botol Topi Miring, 6 botol Paloma, 9 botol Mc Donald, 159 botol arak, 9 botol anggur ketan putih, 400 botol Tomi Stanley dan 21 botol jerigen.
Ke semua miras tersebut dibuang ke dalam beberapa drum besar. Dalam kegiatan itu, polisi juga mengundang para tokoh masyarakat, kepala otoritas pelabuhan dan TNI.
"Untuk barang bukti lain seperti narkoba belu bisa kami musnahkan karena masih kami pengembangan," tandas Anom.
(iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini