Nasabah Bank Danaom tersebut dijadikan tersangka setelah polisi
melakukan pemeriksaan bukti-bukti SMS dan saksi-saksi, salah satunya adalah
istri pelaku bernama Sri Rubini.
Dalam pemeriksaan, Sri Rubini mengakui jika korban Hidayat Bagus Febrianto (28) sempat bertengkar dengan suaminya. Namun pelaku memerintahkan Sri Rubini untuk pergi keluar rumah oleh pelaku, sehingga dirinya tidak tahu kejadian selanjutnya.
Menurut Kapolres Kediri AKBP RH Kasero Manggolo, polisi meyimpulkan Darto sebagai pelaku pembunuhan Hidayat Bagus Febrianto. Karena pelaku melarikan diri hingga sekarang. Untuk itu polisi saat ini menetapkan Darto sebagai burunan polisi.
"Saudara Dayat sedang melakukan penagihan kepada Darto, pelaku dan korban terlibat pertengkaran dan pelaku menyuruh istrinya untuk keluar," kata Kasero Manggolo kepada detiksurabaya.com, Sabtu (25/2/2012).
Dalam pemeriksaan saksi, diketahui pelaku memiliki utang ke Bank Danamon sebesar Rp 575 Juta dan melakukan tunggakan cicilan selama 2 bulan. Dalam oleh TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 buah cangkul berbagai ukuran kecil hingga besar yang kini diamankan petugas.
Sebelumyan diberitakan, korban menghilang mesterius saat melakukan penagihan ke rumah Darto. Saat datang ke rumah Darto, korban naik sepeda motor Honda Revo, dan membawa tas hitam berisi buku tagihan serta uang tunai sekitar Rp 13 juta.
(bdh/bdh)










































