"Semua unsur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 tentang Komisi Kode Profesi telah terpenuhi," kata Iptu Wiksan, Kasie Propam, Polres Pasuruan kepada detiksurabaya.com, Rabu (22/2/2012).
Menurut Wiksan, hasil putusan PN Bangil, pada Kamis (9/2/2012) lalu akan diajukan ke Bidbinkum Polda Jatim untuk menadapatkan saran. Setelah itu, akan digelar sidang Sidang Komisi Kode Edik Profesi.
"Dengan atau tanpa yang bersangkutan sidang bisa digelar," jelasnya.
Wiksan menegaskan bahwa karena sudah memenuhi Perkap 14 tahun 2011 tentang Komisi Kode Profesi, sidang akan bermuara pada pemecatan.
"Muaranya ke sana (pemecatan)," tandas Wiksan.
Sebelum Bripka CA divonis 5 tahun penjara atas kasus penyalagunaan narkotika, seorang anggota Polres Pasuruan Briptu AN juga sudah dipecat karena kasus yang sama.
(fat/fat)











































