Tiga Wartawan Dari 3 Media Diciduk Saat Memeras

Tiga Wartawan Dari 3 Media Diciduk Saat Memeras

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 13:24 WIB
Pasuruan - Tindak-tanduk para oknum wartawan mingguan semakin nekat. Terbukti, tiga oknum wartawan berhasil diciduk polisi saat melakukan pemerasan Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Sekarjoho Prigen, Pasuruan, Kusman.

Tiga oknum wartawan dari 3 media itu yakni berinisial WD (28) wartawan JPN, HW wartawan NP dan WH (35) wartawan G.

"Kita tangkap tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Ketua Gapoktan, Kusman," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Kamis (16/2/2012).

Modus yang dilakukan tiga oknum wartawan dari 3 media itu menakuti korban. Mereka menuduh korban telah menggelapkan uang bantuan pemerintah.

"Korban dipaksa membayar Rp 15 juta. Kalau tidak akan dilaporkan ke polisi atau ditulis di media," jelas Supriyono.

Awalnya, lanjut Supriyono, para tersangka meminta Rp 15 juta. Namun setelah tawar-menawar, disepakati Rp 10 juta yang diserahkan dalam 2 tahap. Pertama, para tersangka sudah diberi uang Rp 1,5 juta, Minggu (12/2/2012).

Yang kedua, pada pukul 21.00 WIB, Rabu (15/2/2012) korban memberikan uang Rp 6,9 juta di rumahnya.

"Saat itulah mereka kita tangkap," tandas Supriyono.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa stempel, kwitansi pembayaran iklan, kamera, handphone, buku KUHP, kartu identitas dan uang senila Rp 6,9 juta.

Sementara itu, salah satu tersangka Wahyudi mengatakan sudah beberapa kali melakukan aksi pemerasan serupa. Setiap aksi yang mereka lakukan, dia dan teman-temannya bisa meraup untung hingga Rp 5 juta rupiah.

"Rata-rata Rp 1 hingga Rp 5 juta," kata Wahyudi.

Karena perbuatannya, tiga oknum wartawan ini dijerat pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Mereka terancam kurungan 9 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait