"Setelah disidang, mereka dinyatakan bersalah dan dihukum dengan ditempatkan di tempat ruangan khusus selama 21 hari," kata Kapolres Jember, AKBP Jayadi kepada wartawan.
Dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Jember Kompol Rahmat Hakim, menghadirkan sejumlah pihak untuk dijadikan saksi. "Kami juga mendatangkan Terdakwa Rahmatullah serta orang tuanya, untuk dijadikan saksi," jelas Jayadi.
Jayadi menegaskan tidak ada anggota polisi yang kebal terhadap hukum. Jika ada anggota Polres Jember yang diduga melakukan pelanggaran, perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan.
"Pasti kami tindak lanjuti semua laporan dari masyarakat, dan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar aturan," tegasnya.
Kasus Rahmatullah ini mendapat simpati dan perhatian publik. Ini terlihat dari aksi solidaritas dari Aktivis GMNI Jember, yang tercatat 2 kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember.
Tidak hanya itu, Fraksi PDIP DPR RI juga telah memerintahkan Fraksi PDIP Di DPRD Jember, untuk memberikan pendampingan hukum, terhadap Rahmatullah.
(fat/fat)










































