Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Paranormal di Situbondo Diadukan ke MUI

Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Paranormal di Situbondo Diadukan ke MUI

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2012 01:17 WIB
Situbondo - Kasus dugaan pencabulan seorang paranormal di Situbondo menggelinding ke meja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Situbondo.

Namun bukan soal kasus asusilanya, tetapi empat ibu rumah tangga yang sebelumnya mengaku menjadi korban pencabulan mengadukan adanya ajaran sang paranormal, Pari Kesit (35), menyimpang dari ajaran Islam.

Keempat wanita yakni UN (32), AH (23), SF (32) dan HW (29) datang ke kantor MUI Situbondo sekitar pukul 19.30 bersama para suami dan tim pengacaranya dari LPBHNU Situbondo, Selasa (14/2/2012).

"Kami ke sini untuk meminta fatwa MUI terkait ajaran Pari Kesit ke murid-muridnya, termasuk ke klien kami. Ajaran itu diduga kuat tidak sesuai dengan syariat Islam," kata salah satu pengacara korban, Fathol Bari, kepada wartawan.

Suami UN, Ahmad Yusri yang mengaku sebagai santri senior Pari Kesit membeberkan adanya ajaran yang diduga menyimpang. Pari Kesit disebut-sebut mengajarkan salat cukup dua kali saja dalam sehari, yakni Maghrib dan Subuh.

Itu pun cara salatnya berbeda. Salat yang diajarkan Pari Kesit konon cukup duduk bersila sambil menarik nafas dari hidung, lalu mengeluarkannya melalui mulut.

"Untuk subuh itu katanya cukup duduk bersila menghadap ke timur sambil menarik nafas 20 kali. Sedangkan maghrib menghadap ke barat dan menarik nafas 30 kali," beber Yusri.

Tak cukup itu, Yusri menambahkan, Pari Kesit yang juga Ketua Paguyuban Layar Sentuh Nuqthah Situbondo juga mengajarkan puasa 30 hari selama bulan Ramadan tidak wajib. Karena puasa wajib hanya ada sehari, tepatnya tanggal 25 setiap bulan Ramadan.

"Sebagai santrinya saya sempat melaksanakan ajaran itu. Tapi sekarang saya sudah berhenti total dan kembali ke syariat Islam," imbuhnya.

Mendengar pengaduan tersebut, Sekretaris MUI Situbondo H Hamid Jauharul Fardi mengatakan pihaknya akan segera mengundang Pari Kesit untuk meminta penjelasan terkait ajarannya tersebut.

"Kami harus berimbang dalam meminta penjelasan. Baru setelah itu kami bisa melakukan kajian untuk mengeluarkan fatwa apakah ajarannya masuk kategori sesat atau tidak," jelas H Hamid Jauharul Fardi.

Sebelumnya, kepada wartawan Pari Kesit membantah keras jika pihaknya mengajarkan ajaran menyimpang. Menurut dia, selama ini dirinya dan keluarganya tetap menjalankan syariat Islam sebagaimana lazimnya, termasuk salat lima waktu dan puasa Ramadan.

"Itu tidak benar, kapan saya mengajarkan shalat hanya dua kali. Saya tidak tahu tentang hal itu dan tidak pernah mengajarkan seperti itu," bantah Pari Kesit.

(gik/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.