Barang bukti yang diamankan berupa ribuan botol miras ilegal dengan total kerugian negara sebesar Rp 49,571 juta. Minuman ini biasanya buatan industri rumahan yang dicampur cairan tertentu.
Seperti yang diungkap petugas Bea Cukai Kediri yang berhasil menindak 2 kasus pelanggaran pidana di bidang cukai. Pelanggaran pidana tersebut, berkaitan dengan perdaganagan dan membuat minuman mengandung etil alkohol.
Rincian barang bukti yang diamankan berupa 1.290 botol ginseng naga, 13 jerigen berisi 30 liter bahan pembuat minuman. Selain itu 61 botol bintang kuntul dan 1 galon berisi 20 liter cairan putih beraroma alkohol. Sayang, dua tersangka melarikan diri saat dilakukan penggrebekan.
"Kedua tersangka berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan masih dilakukan pengejaran, untuk penyelidikan kami masih merahasiakan kedua identitas tersangka tersebut," ungkap Kasi Intelejen Bea Cukai Kediri Lulus Rahmanullah kepada wartawan di kantornya Jalan Diponegoro Kota Kediri, Selasa (14/2/2012).
Para produsen miras tersebut akan dikenakan pasal 50 dan 54 uu no 39 tahun 2007 tentang perubahan undang undang no 11 no 5 tentang cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(fat/fat)











































