Oknum PNS Pengadilan Negeri Situbondo Terlibat Illegal Logging

Oknum PNS Pengadilan Negeri Situbondo Terlibat Illegal Logging

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2012 15:59 WIB
Situbondo - Oknum PNS di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo ditangkap aparat Polsek Bungatan. Gunung Rikayat (41) terlibat aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Kembangsambi Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Warga Kecamatan Kendit, Situbondo, itu dihadang polisi di jalan raya dekat SPBU Kembangsambi saat membawa 15 batang kayu jati hasil pembalakan liar. Belasan kayu jati itu diangkut mobil jenis carry warna hitam.

"15 Batang kayu jati dan mobil carry itu kami sita untuk barang bukti. tersangka tercatat sebagai oknum PNS di PN Situbondo," kata AKP Karyoto kepada detiksurabaya.com, Selasa (14/2/2012).

Menurut AKP Karyoto, Gunung Rikayat ditangkap di jalan raya dekat SPBU Kembangsambi Kecamatan Bungatan sekitar pukul 18.30 pada Jumat (10/2/2012) lalu. Namun sebelum itu Rikayat sudah cukup lama menjadi incaran polisi dalam kasus illegal logging.

"Kami sudah lama mendengar tentang dugaan keterlibatan tersangka dalam pembalakan liar. Hampir dua tahun kami mengincarnya, dan baru berhasil ditangkap bersama barang buktinya," tutur AKP Karyoto.

Karyoto mengaku aksi tersangka cukup rapi dalam aktivitas pembalakan liar. Penebangan tidak dilakukan oleh Gunung Rikayat sendiri, tetapi dikerjakan orang kepercayaannya yang hingga kini masih dilacak polisi.

Hasil pembalakan liar itu kemudian diangkut ke rumah Gunung Rikayat di Dusun Pesisir Desa Klatakan. Tersangka biasanya juga tidak mengangkutnya sendiri, tetapi cukup melakukan pengawalan terhadap mobil pengangkut kayu curian tersebut.

"Entah kenapa waktu ditangkap itu dia mengangkutnya sendiri. Belasan kayu jati yang sudah dipacali hingga berbentuk segi empat itu dimasukkan ke dalam mobil carry. Ukuran panjang kayunya bervariasi dari 2 meter sampai 2,10 meter," tukas AKP Karyoto.

Polisi menduga selama ini kayu jati hasil curian digunakan untuk bahan mebel milik Gunung Rikayat di rumahnya. Sebab, selain berstatus PNS tersangka juga memiliki usaha mebel di rumahnya.

"Untuk masalah itu sedang kami dalami. Yang jelas, tersangka melanggar pasal 50 (3) huruf h junto pasal 78 (5) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," pungkas Karyoto.

(fat/fat)
Berita Terkait