Pelajar berwajah manis ini menjadi korban bujuk rayu seorang pria beristri dan memiliki 4 anak, Chevy Noriedansyah (30) warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun, DPL berkenalan dengan pelaku di bengkel milik pelaku sekitar Agustus tahun lalu. Saat itu pelaku mengaku masih bujang Dengan berbekal jurus rayuan maut, pelaku memperdayai korban berhubungan layaknya suami istri di hotel dan beberapa tempat lebih dari 20 kali.
"Saya sengaja pacari dia, karena tertarik dengan kemolekan tubuhnya," kata Chevy kepada detiksurabaya.com di Mapolres Blitar, Jumat (10/2/2012).
Korban pun terpedaya dengan janji-janji manis pelaku, termasuk janji untuk dinikahi. Setelah mengetahui korban hamil, korban ingin meminta pertanggungjawaban pelaku.
Betapa hancur hati korban, mengetahui pengakuan pelaku telah memilik istri dan 4 anak. Kecewa dengan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku langsung diamankan.
"Ya pelaku sudah kita periksa, dan telah mengakui semua perbuatanya terhadap korban," jelas Iptu Nurjani, di Mapolres Blitar.
Kanit PPA Polres Blitar ini menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)










































