Bupati Pamekasan Khalilurrahman terkesan menutup diri atas nasib warganya yang nyaris buntung di negeri orang itu. Pesan pendek yang dikirim detiksurabaya.com hingga sekarang tak dibalas bupati yang akan habis masa bhaktinya pada 21 April 2013.
Padahal sebelumnya, bupati berjanji akan membantu membebaskan pasutri itu dari ancaman pancung tangan. Namun, hingga hari kebebasan pasutri itu, janji bupati cuma pepesan kosong.
Saat menghubungi detiksurabaya.com Kamis (9/2/2012) siang, Makbullah (30), adik bungsu Hasin, tak bisa menyembunyikan perasaan sukacitanya atas bebasnya Hasin dan Sab'atun.
"Akhir pekan lalu, kakak dan istrinya dibebaskan Tim BNTKI. Sekarang, kakak dan istrinya ditampung di sebuah penampungan TKI di Kota Jeddah," terang Makbullah.
Sayang, di tengah sukacita menerima kabar kakaknya keluar dari penjara,
Makbullah dan seluruh keluarganya di Palengaan Laok, masih menyembunyikan perasaan sedih mendalam.
"Kami orang miskin. Kami kesulitan mencari uang Rp 13 juta untuk membeli 2 lembar tiket untuk kepulangan kakak dan istrinya," sambat Makbullah. Maklum, keluarga Hasin dan Sab'atun hanya buruh tani dengan penghasilan pas-pasan.
Makbulllah kemudian mengontak Haji Muhdar, wakil ketua DPRD Pamekasan yang pernah berjanji akan kordinasi dengan bupati untuk membebaskan Hasin dan Sab'atun.
"Namun, Pak Muhdar kembali berjanji akan menutup biaya beli tiket. Kami disuruh patungan beli tiket dan nantinya akan diganti Pak Muhdar," beber Makbul.
Kini, Makbullah hanya bisa pasrah menunggu uluran tangan dermawan untuk membantu biaya pemulangan pasutri TKI yang pernah terancam eksekusi tangan itu. "Semoga lewat pemberitaan media, ada dermawan yang terketuk hatinya," harap Makbul.
Menurut Makbul, Hasin dan Sab'atun mulai bekerja di Arab Saudi per November 2001 melalui PT Hosanah Adi Kreasi, Jakarta Timur.
Namun, sejak 2006, Hasin dan istrinya dituduh mencuri emas milik Umar Said Bamusak majikannya hingga dijebloskan ke penjara Briman Sijin Am Blok 4 Jeddah dan setalah setahun dipindah ke penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah.
Pasutri itu bisa bebas asal membayar uang tebusan yang diminta majikannya sebesar Rp 250 juta. Balada pasutri TKI itu sempat ramai diberitakan media. Bahkan, Bupati Pamekasan hingga Gubernur Soekarwo sempat berjanji akan membantu membebaskan Hasin dan Sab'atun.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini