Penganiayaan disaat razia HP di kelas itu akhirnya dilaporkan Gunawan, orangtua korban ke Mapolres Tuban, dengan didampingi aktivis dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Selasa (7/2/2012). Kini kasus yang menggegerkan dunia pendidikan di Bumi Ranggalawe itu dalam penanganan serius jajaran Polres Tuban.
Diperoleh informasi, aksi ala jagoan silat yang dilakukan oknum perempuan guru itu bermula saat operasi HP di sekolah Jalan AKBP Suroko-Tuban. Kala itu, Yayuk dengan salah satu rekan gurunya, Eko, menggeledah tas milik siswanya. Mereka memeriksa smua HP milik anak didiknya.
Saat menemukan HP milik Puji Rahayuningtyas, telepon seluler itu langsung diperiksa. Setelah diperiksa HP tersebut langsung dikembalikan dengan cara dilemparkan. Merasa eman dan khawatir HP-nya rusak, sang murid protes.
"Pak jangan dilempar, nanti HP saya rusak," kata Puji Rahayuningtyas, seperti diungkapkan Imanul aktivis KPR saat mendampingi korban dalam pemeriksaan di Polres Tuban.
Guru Eko hanya diam atas protes muridnya. Sedangkan Yayuk langsung marah-marah kepada muridnya. Tak hanya itu, ia langsung menempeleng sang murid. Kejadian itu mengagetkan siswa lainnya.
Diperlakukan tak baik oleh gurunya, sepulang dari sekolah Puji Rahayuningtyas langsung mengadukan masalah itu kepada kedua orangtuanya. Gunawan yang merasa anaknya diperlakukan tak laiknya seorang pendidik, langsung mendatangi sekolah anaknya.
Setelah diklarifikasi, Yayuk tak mau meminta maaf. Tak puas dengan sang guru, akhirnya dia mengadu ke Polres Tuban dengan didampingi aktivis Imanul dari KPR.
"Tindakan pelaku telah melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 13 undang-undang itu dengan tegas menyebutkan, setiap anak tidak boleh mendapatkan perlakuan kekejaman, kekerasan dan penganiayaan," tegas Imanul.
Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Tuban AKP
Nursento menyatakan, saat ini petugas sedang memeriksa laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMP PGRI 3 Tuban.
Kasus tersebut saat masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban. Setelah mendapat laporan polisi langsung mengantar korban ke RSUD Dr R Koesma Tuban, untuk divisum. Selanjutnya, polisi akan memanggil oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya tersebut.
(fat/fat)










































