Disnaker Jatim Temukan Kejanggalan Dokumen TKW Jember di Singapura

Disnaker Jatim Temukan Kejanggalan Dokumen TKW Jember di Singapura

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2012 15:23 WIB
Surabaya - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertranduk) Jawa Timur menilai ada pelanggaran proses perekrutan hingga pemberangkatan Vitria Depsi Wahyuni (19), TKW asal Jember yang didakwa membunuh majikan di Singapura.

"Kasus ini sangat sulit. Karena kita menemukan banyak kesalahan sejak perekrutan hingga proses pemberangkatan," kata Hari Sugiri kepada wartawan usai gelar perkara kasus Vitria, Selasa (7/2/2012).

Kepala Disnakertranduk Jatim ini membeberkan, Vitria pertama kali direkrut oleh Mashuri yang tercatat sebagai Unit Pelayanan Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Legaralia (UP3CTKI) PT Arni Family, kemudian dikirim kepada David sebagai staf oprasional PJTKI PT Sinergi Bina Karya.

Dari David kemudian dilimpahkan lagi ke PJTKI PT Mafan Samudra Jaya untuk ditempatkan di negara Singapura.

"Dari semua proses ini, kita ketahui sementara jika dokumen yang digunakan semuanya penuh kejanggalan dan dipalsukan agar bisa bekerja di luar negeri," ungkapnya.

Namun Mashuri membantah jika dirinya melakukan perekrutan atas Vitria. Akan tetapi dia mengaku sengaja didatangi oleh Samsul Arifin, ayah Vitria yang meminta diperkenalkan kepada David.

"Setelah itu, saya mengantarkan ke David termasuk Vitria. Bahkan juga membawa dokumen seperti surat pernyataan dari orang tuanya," elaknya.

Akan tetapi surat pernyataan itu dibantah oleh Sugiyono Ketua RT 4/RW 11 Desa serut Kecamatan Panti, Jember yang menyatakan jika ayah dari Vitria buta huruf dan tidak bisa menulis.

"Pak Samsul itu orangnya tidak bisa menulis. Tapi saya yang menuliskan yang didekte oleh Mashuri," tegasnya.

Kejanggalan pun berlanjut dengan pernyataan dari Erna, salah satu anggota Satgas TKI yang mengatakan jika surat pernyataan yang dibuat ada dua. Padahal Mashuri mengatakan jika surat pernyataan hanya ada satu.

Tidak hanya itu, pengakuan David pun semakin menguak parahnya birokrasi pemberangkatan para pahlawan devisa. Ia mengatakan jika saat orang tuanya Vitria mendatangi dirinya, sudah membawa lengkap semua dokumen termasuk surat pernyataan orang tua.

"Tapi di dalam surat pernyataan itu nama orang tuanya atas nama Samsudin bukan Samsul Arifin," ujarnya.

Sementara Kholili, salah satu koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia Jember yang ikut mendampingi Vitria dalam persidangan di Singapura mengatakan jika semua dokumen TKW yang akan divonis 15 Februari 2012 ini telah dipalsukan.

"Di ijazahnya tercantum nama aslinya Vitria Depsi Wahyuni yang lahir di Jember, 5 Desember 1992. Tapi di KTP, KK, akta kelahiran serta paspornya namanya berganti Fitriah. Yang paling parah tanggal serta bulan lahirnya berganti-ganti, yakni di KTP lahir pada 1 Juli 1988, lalu di KK lahir 6 November 1983, kemudian di Akta Kelahiran dan paspor berubah menjadi 1 JUli 1986. Ini kan jelas semua dokumennya dipalsukan," jelasnya.

Atas kasus ini pihak Disnakertranduk berharap kepada Polda Jatim ikut mengusut tuntas kasus ini dan diduga semua dokumen Vitria Depsi wahyuni dipalsukan.

"Semua hasil temuan dan gelar perkara ini akan kita serahkan ke Polda Jatim. Bahkan tadi perwakilan dari Polda juga hadir," harap Hari Sugiri.


(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.