Termakan Rayuan, Pelajar SMP Digagahi Tetangga Desa

Termakan Rayuan, Pelajar SMP Digagahi Tetangga Desa

- detikNews
Senin, 06 Feb 2012 18:11 WIB
Pacitan - Hati-hati terhadap rayuan. Salah-salah masa depan menjadi korban. Seperti dialami Santi (bukan nama sebenarnya), warga Pacitan. Gara-gara terpikat mulut manis pria pengangguran, keperawanan bocah 12 tahun ini akhirnya terenggut.

Kejadian bermula dari perkenalan korban dengan AW (26) warga Mendolo Kidul, Kecamatan Punung beberapa waktu lalu. Rupanya, sejak pertama bertemu pemuda yang masih tetangga desa, korban sudah menaruh hati. Buktinya, makin lama intensitas komunikasi dua makhluk berlainan jenis itu makin mesra.

Tampaknya, kian sering pertemuan terjadi diantara kedua remaja yang kasmaran itu, mulai muncul niat jahat pelaku. Dia pun memberanikan diri mengajak korban berkencan di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani. Ujungnya bisa ditebak, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

"Sebelumnya mereka janjian di suatu tempat lalu menuju ke hotel," ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin kepada wartawan, Senin (6/2/2012).

Tentu saja, bagi korban yang masih duduk di bangku SMP, ajakan asusila pelaku sangat mengejutkan. Dia pun berusaha berontak dan menolak permintaan pelaku.

Alih-alih mengurungkan niat, mengetahui korban ketakutan pelaku justru kian nekat. Pelaku terus memaksa dan mengancam akan meninggalkan korban di hotel. Akhirnya tindakan yang hanya pantas dilakukan suami istri pun terjadi.

Kebiadaban pelaku tak hanya terhenti di situ saja. Puas melampiaskan nafsu syahwat, pelaku lalu mengajak korban keluar hotel. Bukannya diantar pulang, korban hanya ditinggal di salah satu ruas perempatan.

"Korban diberi uang Rp 5 ribu," imbuh Sukimin.

Dengan hati remuk redam, korban pulang dengan menumpang angkutan umum. Tapi apa boleh buat, ibarat nasi sudah menjadi bubur.

Setibanya di rumah, korban menceritakan semua kejadian yang dialami kepada orang tuanya dan diteruskan kepada polisi. Berbekal laporan itu, petugas membekuk pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku kita jerat undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tandas Sukimin.


(fat/fat)
Berita Terkait