Katono, warga Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren ditangkap tim reserse anti narkoba Polres Kediri Kota, karena menjual minuman keras oplosan atau biasa disebut arak Jowo.
Saat dilakukan panangkapan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 3 drum miras arak Jowo. Setiap drumnya berisi 150 liter, 16 botol arak Jowo 1 liter siap jual, 1 botol beras kencur dan 1 botol madu dari gula.
Dari pemeriksaan petugas, Katono mengaku membeli arak Jowo dari Solo Jawa Tengah. Tiap drum dibeli dengan harga 500 ribu. Setelah itu dijual ke pengecer dan pembeli. Dari satu drum, yang bisa habis selama 2 bulan bisa mendapat keuntungan Rp 1 juta.
"Saya membeli dari Solo, saya tidak membuat sendiri," jelas Katono kepada detiksurabaya.com usai pemeriksaan petugas, Senin (6/2/2012).
Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat di kelurahan setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan penangkapan terhadap tersangka.
"Masyarakat merasa resah dengan peredaran miras tersebut, sehingga terpaksa melaporkannya ke polisi," ungkap AKPO Surono.
Atas tindakan tersangka tersebut, polisi akan menjerat pasal 204 ayat 1 KUHP sub psl 8 ayat 1 uu no.8 tahun 1999 perlindungan konsumen, junto kepres no 3 tahun 1997 yunto pasal 2 ayat 1 statblat nomor 377 tahun 1949 tentang bahan berbahaya.
(fat/fat)











































