Siswi kelas 3 salah satu SMU di Pasuruan ini akhirnya terperdaya bujuk rayu yang dilancarkan Abdul Ghoni (43), sopir angkot jurusan Bangil-Pandaan yang biasa ditumpangi. Berulang kali dijanjikan akan dinikahi, M akhirnya menurut saja diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Karena perbuatannya (Abdul Ghoni), korban hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono di mapolres, Kamis (2/2/2012).
Aksi si sopir angkot cabul, lanjut Supriyono, dilakukan pada pertengahan tahun 2011 lalu. Korban sering naik lyn tersangka saat pulang-pergi ke sekolah mengaku sering dirayu tersangka. Berbagai cara dilakukan agar korban bersedia diajak berkencan, termasuk janji akan dinikahi.
Sampai suatu ketika korban terpedaya. Korban disetubuhi tersangka sebanyak 3 kali yang itu semua dilakukan sebuah villa di kawasan Tretes, Prigen.
Menurut Supriyono, keluarga korban baru mengetahui perihal kehamilan korban beberapa saat sebelum ia melahirkan bayi perempuan yang kini berusia 20 hari.
"Korban berusaha keras menyembunyikan kehamilannya dari orang tuanya. Selain itu, secara fisik kehamilan korban memang tidak begitu kelihatan. Orang tuanya sangat shock mengetahui kemudian melaporkan tersangka," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.
Secara terpisah di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka mengakui semua perbuatannya. Meski begitu tidak tampak raut penyesalan di wajah ayah tiga anak tersebut.
"Saya tanggung jawab, istri saya setuju dan mau tanda tangan, saya boleh menikah (dengan korban)," katanya dengan nada enteng.
Kenapa tidak dinikahi dulu baru berhubungan badan? "Dia takut sama orang tuanya. Saya tanggung jawab kok, saya sayang dia," jawabnya.
Meski begitu, polisi tetap menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka dijerat pasal 81 nomor 23 tahun 2003 dan terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 13 tahun penjara.
(fat/fat)











































