PNS PN Bangil Terjerat Kasus Sabu Divonis 9 Bulan Penjara

PNS PN Bangil Terjerat Kasus Sabu Divonis 9 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2012 19:06 WIB
Pasuruan - Seorang PNS Pengadilan Negeri (PN) Bangil, M Bakri (31) yang terjerat kasus narkotika divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim, Selasa (31/1/2012) sore. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 127, UU 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Dalam pasal tersebut, Bakri dinilai ikut memakai sabu-sabu. Dengan begitu majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dipotong masa hukuman yang sudah dijalankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Istining Kadariswati.

Dalam putusan yang diketuai langsung oleh Ketua PN Bangil, Istining Kadariswati ditemani dua hakim anggota, I Putu Gede Astawa dan Damenta Alexander, terdakwa terbukti hendak bertransaksi membeli sabu-sabu.

Namun sebelum sabu-sabu seberat 0,091 gram sampai ke tangannya polisi dari Sat Narkoba Polres Pasuruan sudah mengetahuinya dan menangkapnya. Hal itu juga diketahui setelah polisi menangkap Anang, kurir sabu yang akan mengantar ke tempat Bakri.

Karena itu 3 majelis hakim di persidangan sepakat bahwa Bakri bersalah. Apalagi sebelum ditangkap polisi, Bakri sempat mengontak Anang melalui SMS. Dalam SMS itu, Bakri terbukti memang menunggu kedatangan Anang.

"Terdakwa juga menyetujui hendak membeli sabu seberat 0,091 gram," terang I Putu Gede Astawa saat membacakan pon-poin putusan.

Selain bukti isi SMS, hal yang memberatkan Bakri karena Bakri adalah seorang PNS.

"Seorang PNS semestinya ikut menuruti hukum dan menjauhi narkoba," terang Astawa sambil menjelaskan dari hasil uji forensik labfor terhadap Bakri, ia positif pernah memakai sabu-sabu.

Sementara hal-hal yang meringakan terdakwa diantaranya belum pernah tersandung kasus pidana dan sopan selama di persidangan.

Selain Bakri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Anang, seorang kurir yang yang menjual sabu-sabu ke Bakri. Ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara subsider dua bulan penjara, sama persis dengan tuntutan JPU. Ia terbukti melanggar pasal 114, UU 35/2009 yang isinya ikut mengedarkan psikotropika.

Sebelumya, seorang PNS ang bertugas sebagai staf pidana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan dibekuk karena terjerat kasus narkoba.

(fat/fat)
Berita Terkait