“Survei seismik tersebut memang sudah mendapat izin dari bapak Bupati (Sutyanto) sejak 2011 lalu. Untuk waktunya kapan, masih menunggu pihak Pertamina,” kata Kepala Badan SDA (Sumber Daya Alam), Darmadji kepada wartawan, Senin (30/1/2012).
Menurutnya, rencana survei seismik yang akan dilakukan PT Pertamina EP tersebut dilakukan sepanjang 52 km di 6 wilayah kecamatan di Jombang. Kecamatan tersebut meliputi, Ploso, Ngusikan, Kudu, Plandaan, Tembelang dan Kabuh.
Untuk perseiapan suvei tersebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan perencanaan pemberian ganti rugi kepada warga yang lahannya bakal menjadi lokasi survei. “Setelah selesai, kita akan sosialisasikan kepada warga yang lahannya akan dipakai survei,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Sholikin Ruslie mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat harus diutamakan sebelum survei seismik dilakukan. Sehingga kasus kegagalan survei Exxon di Blok Gunting yang dikerjakan PT Sari Pari Geosains tahun 2010 tak terulang kembali.
"Sosialisasi kepada warga harus menjadi prioritas eksekutif. Sebab, jangan sampai kasus survei Exxon dulu yang membuat takut warga terulang kembali. Selain itu, ganti rugi juga harus diutamakan, " imbuh Sholikin.
Seperti yang diberitakan pada Selasa, (19/07/2011) lalu, warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota dibuat ketakutan dengan bom sisa survei seismik milik PT ExxonMobil Indonesia yang tertinggal di dalam tanah. Warga meminta ExxonMobil untuk segera mengambil sisa-sisa bom di sekitar desa mereka untuk dimusnahkan.
(bdh/bdh)