Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati. Ke-7 pesilat PSHT ini dijerat dengan pasal 170 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang di depan umum.
"Sesuai pasal 170 KUHP, ke-7 terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang," kata Toetik dalam sidang vonis ini, Kamis (26/1/2012).
Vonis ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara. "Kita masih melakukan koordinasi dengan pimpinan atas putusan hakim ini," ujar JPU, Masusanto, usai persidangan.
Informasi yang diterima dari Humas PN Jombang, terdakwa yang masuk dalam berkas pertama adalah BG (16), RN (17), KT (16), FJ (17), WS (17), dan AB (16). Ke-6 terdakwa ini merupakan warga Kecamatan Kabuh.
Untuk berkas kedua adalah terdakwa atas nama SN (17), warga Kecamatan Sukorame, Lamongan. Pesilat asal PSHT ini juga dijerat pasal 170 KUHP.
"Dalam sidang ini, semua terdakwa masih di bawah umur dan sidang harus tertutup," kata Jamsar Simanjuntak, Humas PN Jombang usai sidang.
Secara terpisah, Ketua PPS Kera Sakti Cabang Jombang, Atim, merasa puas dengan vonis persidangan ini. "Hukumannya saya kira cukup memuaskan bagi kita. Saya harap tak ada lagi kekerasan antar perguruan silat," katanya.
Sebelumnya, sekitar 300 anggota perguruan pencak silat Kera Sakti Madiun asal Lamongan diserang di kawasan hutan Kabuh, Jombang. Padahal rombongan sudah mendapat pengawalan polisi. Dalam kejadian itu, 7 truk rusak dan puluhan orang terluka. 6 anggota Kera Sakti dibawa ke RS Jombang, Puskesmas Kabuh dan Puskesmas Ngimbang, Lamongan.
Pasca penyerangan, semua anggota PPS Kera Sakti dibawa ke Markas Satradar Komando Pertahanan Udara Nasional 222 TNI AU di Jalan Raya Jombang - Lamongan Km 20, Kabuh. Mereka dimintai keterangan mengenai peristiwa yang terjadi.
(fat/fat)