Kapolsek Nglames, AKP Nazir menangkap tersangka berawal dari laporan keluarga Nia yang tidak terima gadis yang masih tercatat sebagai siswi SMK di Kota Madiun dihamili kakak iparnya sendiri.
"Kemarin sore kami mendapat laporan dari pihak keluarga korban yang mengatakan jika korban sudah dihamili oleh kakak iparnya sendiri. Dari laporan tersebut kami langsung menangkap tersangka di rumahnya," kata Nazir kepada detiksurabaya.com, Rabu (25/1/2012).
Dari keterangan tersangka, lanjut Nazir, tersangka sudah berhubungan badan dengan korban sebanyak 7 kali. Seluruh hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya dirumah korban dan di rumah nenek korban saat kondisi rumah sedang sepi.
"Dari pengakuan mereka sudah berhubungan badan sebanyak 7 kali. Dan sebelum berhubungan tersangka lebih dulu merayu korban dan menjanjikan akan memberi uang jajan sebesar tiga juta rupiah," ucapnya.
Sementara tersangka Wahyudi mengatakan jika hubungan suami istri yang dilakukan atas dasar suka-sama suka dan tidak ada paksaan sama sekali.
"Saya gak pernah memaksa kok," ucapnya pendek saat di Mapolsek Nglames.
Akibat perbuatan bejatnya tersangka yang berprofesi sebagai tukang batu akan dijerat dengan 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fat/fat)











































