Kepala Kejari Pamekasan Agus Irianto mengatakan, pihaknya telah meminta tambahan personel jaksa ke Kejaksaan Tingi dan Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang masih belum ada tanggapan. "Ada dua orang jaksa tambahan saja, saya kira sudah cukup," kata Agus Irianto, Selasa (24/1/2012).
Agus Irianto tak menampik jika minimnya tenaga jaksa di kantornya berdampak pada kurang maksimalnya pekerjaan penyidikan dan penuntutan. Utamanya dalam pemberkasan berita acara perkara tipikor. "Jadi wajar jika adik-adik mahasiswa sering menyambangi kakntor saya untuk menyampaikan aspirasinya lewat aksi demo," ujar kajari murah senyum itu.
Materi kasus tipikor yang sering menjadi isu aksi demo antara lain, kasus tipikor dana adhoc di Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan. Diduga sejumlah pejabat Disdik terlibat dalam kasus penyelewengan dana adhoc tahun 2008 sebesar Rp 1,9 miliar.
Untuk kasus dana adhoc, Agus Irianto masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara. Sementara BPKP sendiri juga masih menunggu kajian dari Pusat Buku karena bantuan itu dalam bentuk buku perpustakaan. "Saya masih menunggu hasil kajian BPKP," ujar Agus.
Dalam dugaan tindak pindana korupsi adhoc itu, Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga orang orang dalam Disdik Pamekasan, 2 orang dari rekanan dan seorang perantara rekanan.
Selain kasus tipikor dana adhoc, Kejari Pamekasan juga menangani kasus tipikor dana pensiun dan koperasi di Kantor Pos Pamekasan senilai Rp 750 juta. Yang menarik, seorang tersangka berinisial Is (45), menyelewengkan dana pensiun itu dengan modus terkena gendam. Kini, kejaksaan menetapkan dua orang tersangka. Yakni Is dan P(atasan Is).
Kasus korupsi yang tak kalah heboh adalah tipikor pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Pasean. Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Kasus TPA Pasean itu, dijadikan isu oleh komunitas mahasiswa yang tergabung dalam SAMAR (Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi).
Banyaknya aksi demo yang mengusung isu tipikor, tak menyurutkan langkah Agus Irianto untuk menggerakkan 9 orang jaksa yang tersisa. "Andai saja permohonan saya ke kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi dipenuhi, maka pekerjaan untuk menangani kasus-kasus tipikor itu lebih cepat selesai," pungkasnya.
(bdh/bdh)










































