Hasilnya, lebih dari 1.000 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari lokasi penjualan yang tersebar di wilayah hukum Polres Blitar. Berbagai jenis miras yang diamankan mempunyai harga jual antara Rp 5 ribu hingga Rp 60 ribuan per botol, dan memiliki kadar alkohol beragam.
Sumber di Mapolres Blitar menyebutkan, polisi sempat mengalami kesulitan dalam melakukan razia ini. Banyak penjual miras menyembunyikan dagangan mereka di berbagai lokasi.
"Ada yang disembunyikan di kandang sapi, dan sejumlah tempat tersembunyi lainya," ungkap sumber di kepolisian yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada detikSurabaya, Jumat (20/1/2012).
Diberitakan sebelumnya, 8 warga Blitar tewas setelah mengadakan pesta miras. 4 Orang tewas setelah mengkonsumsi miras oplosan dalam hajatan perkawinan. Sedangkan 4 lainnya tewas setelah menggelar pesta miras di halaman SDN Sidomulyo II, Kecamatan Bakung, Minggu (15/1/2012) lalu.
(bdh/bdh)










































