Uang sebesar itu disetorkan Lukman kepada oknum staf salah satu Kecamatan di Kabupaten Situbondo berinisial TA, pada Agustus 2009 silam. Namun ditunggu hingga lebih dari dua tahun, janji TA mengangkat Lukman jadi PNS tak kunjung ditepati.
"Uang saya yang Rp 35 juta juga tidak dikembalikan, makanya saya lapor ke polisi saja. Ini jelas penipuan," kata Lukman Candra Hadi di Mapolres Situbondo, Selasa (17/1/2012)
Menurut Lukman, TA mengklaim bisa membantu dirinya menjadi PNS di lingkungan pemkab Situbondo. Namun, tawaran itu tentu tidak gratis. TA menarik biaya administrasi sebesar Rp 35 juta sebagai persyaratan.
"Dia (TA, red) mengaku punya hubungan baik dengan pejabat penting di pemkab. Waktu itu saya percaya saja dan membayar uang Rp 35 juta. Tidak tahunya sampai sekarang saya tidak diangkat-angkat jadi PNS," tukas Lukman.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengaku juga mendapatkan laporan dugaan penipuan dengan kedok pengangkatan PNS tersebut. Bahkan, kata Lutfi, korban juga menyodorkan kwitansi pembayaran.
"Di kwitansinya memang tertulis pinjaman. Tapi korban juga memiliki rekaman percakapan. Untuk hukum pidananya tetap kepolisian yang menangani. Kami hanya bisa memberi sanksi administrasi kepegawaian saja," papar Lutfi.
Lebih dari itu, Lutfi juga meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing iming-iming diangkat jadi PNS dengan memberi sejumlah uang. Karena rekrutmen CPNS akan tetap dilakukan dengan melalui tahapan seleksi.
(bdh/bdh)











































