Persidangan tertutup yang dipimpin oleh ketua majlis hakim, Purnama, memvonis bebas RB (17) dan MA (17) di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (16/01/2012) sore.
"Persidangan ini memutuskan kedua terdakwa bersalah melakukan pengroyokan terhadap saudara R. Namun, karena sidang anak-anak, hukumannya bersifat jera dan dikembalikan pada orangtua," kata Purnama kepada wartawan usai sidang.
Sidang yang berlangsung selama 30 menit ini, langsung memvonis bebas tanpa syarat terhadap kedua terdakwa dengan kasus pengroyokan anak pejabat. Setelah dinyatakan bebas, kedua SMAN I Kota Mojokerto ini langsung sujud syukur di ruangan sidang.
"Saya sangat bersyukur anak saya divonis bebas tanpa syarat. Tak tahu lagi apa yang saya perbuat jika anak saya dipenjara. Tadi sempat dituntut 5 tahun oleh jaksa, tapi hakim memvonis bebas," kata Kaeran (54), ayah RB.
Sebelumnya diberitakan, sidang peradilan anak di bawah umur, dengan terdakwa RB (17) dan MA (17), menjadi sorotan Pasalnya, sebelum sidang dimulai, kedua orangtua pelajar SMA 1 Kota Mojokerto sempat ditelepon orang yang mengaku dari pengadilan sanggup membebaskan dengan imbalan.
Kasus penganiayaan ini sendiri berawal saat R, anak salah satu pejabat di Pemkot Mojokerto, saling melotot dengan MA pada September 2011 lalu di depan sekolah. Karena tersinggung, mereka pun terlibat perkelahian di Jalan Jawa, Kota Mojokerto hingga R berdarah.
(gik/gik)











































