Ernesto Cs didakwa melakukan pembuatan laporan palsu dan rekayasa barang bukti celurit. Tiga jaksa penutut umum (JPU) Darwati dan Hari Wibisono dari Kejati Jatim serta Bambang Jumantoro dari Kejari Sidoarjo, mendakwa 7 orang dengan tiga pasal berlapis.
Ke-7 orang itu yakni AKP Erenesto Sieser, Bripka Domingus da Costa, Briptu Iwan Kristiyawan, Aiptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Sudrajat Riyatmojo dan Briptu Eko Rsitanto, dikenai pasal 317 KUHP ayat 1 jo pasal 55. 318 KUHP ayat 1 jo pasal 55 dan pasal 220 KUHP ayat 1 jo 55, terdakwa terancam pidana 4 tahun penjara.
"Terdakwa membuat laporan palsu, merekayasa adanya barang bukti celurit. Sehingga keluarga korban merasa tercemar oleh perilaku terdakwa," ujar Darwati saat memabcakan dakwaan, Senin (16/1/2012).
Setelah pembacaan dakwaan selesai, sidang yang diketuai Bahtiar Sitompul akan melanjutkan persidangan, Rabu (25/1/2012) dengan agenda pemabcaan eksepsi.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ernesto Cs, Mangatur Sianipar mengatakan, yang didakwa kliennya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan penyidikan di Polda Jatim.
"Makanya, pada agenda berikutunya, kami akan membacakan eksepsi," jelasnya.
Pada hari yang sama pada waktu yang berbeda, sidang dengan terdakwa Briptu Eko Ristanto dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam agenda tersebut, dua orang dimintai keterangan saksi yakni Edi ,penjual di sekitar Taman Pinang Sidoarjo dan Briptu Siswanto.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Bahtiar Sitompul, Edi mengaku mengetahui ada kendaraan Suzuki Carry dikejar dengan kendaraan lainnya. Kemudian, dia mengambil sepeda motor mengikuti pengejaran tersebut dan mendengar letupan senjata api. Edi mengaku melihat dari kejauhan dan melihat korban Riyadhi Sholihin sudah tergeletak.
Keterangan saksi kedua yakni dari Bripka Siswanto. Dalam keterangannya, Siswanto mengaku melihat di meja ada beberapa gelas dan botol bir putih dan bir hitam di dalam cafe Ponti. Namun, keteranganya, dia tidak melihat siapa yang meminum. Briptu Siswanto juga mengaku ikut melakukan pengejaran kendaraan tersebut.
Setelah rehat, Edi bersama ketua majelis hakim keluar ruangan menuju ke barang bukti mobil carry yang diparkir di halaman samping kanan gedung PN Sidoarjo.
"Apakah benar kendaraan ini dikendarai oleh korban. Apakah benar anda melihat dari jarak dekat," tanya Ketua majelis hakim Bahtiar Sitompul.
"Ya. Tapi saya melihat dari kejauhan," jawab Edi.
Setelah melihat barang bukti tersebut, mereka kembali ke ruang sidang dan memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (25/1/2012) dengan agedan mendengarkan keterangan saksi.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini