"Saya sudah bentuk tim jaksa untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Kajari Kota Malang M. Nasrun kepada detikSurabaya via telepon, Senin (16/1/2012), siang.
Nasrun mengaku, penunjukkan jaksa langsung dilakukan oleh dirinya untuk mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan mahasiswa UIN Maliki pekan lalu tersebut. "Biar cepat penanganannya," tegas Nasrun.
Nasrun menambahkan, bersamaan dengan dibentuknya tim penyidik siang ini juga sebagai awal dimulai penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan PNBP senilai miliaran rupiah itu. "Saat ini penyelidikan sudah dimulai," imbuh Nasrun.
Ditanya kapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan, Nasrun mengungkapkan, langkah itu bakal menunggu hasil penyelidikan tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Karena itu pihaknya tidak ingin gegabah dalam penanganan kasus ini. "Tunggu hasilnya saja nanti," ungkapnya.
Nasrun juga menerangkan, pengembalian kas negara sepenuhnya oleh UIN Maliki setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak akan menggugurkan proses hukum. Selain itu, jarak waktu pengembalian tidak tepat waktu yang ditentukan.
"Tidak bisa, prosesnya sudah berjalan, hukum tak bisa digugurkan. Mereka (UIN,red) mengembalikannya juga terlambat," terang Nasrun.
Sebelumnya, Rektor UIN Maliki Imam Suprayogo membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang PNBP senilai Rp 1,2 miliar.
Imam menegaskan, jika PNBP telah dikembalikan seluruhnya, bersamaan dengan hasil audit BPK Tahun 2004 hingga 2005. "Kami sudah kembalikan dan tidak ada masalah," ujar Imam kepada wartawan di Kampus UIN Maliki Jalan Sumbersari, Senin pagi.
Imam menambahkan, sesuai dengan surat dari Inspektorat Jenderal Departemen Agama Republik Indonesia Nomor IJ/Set.3/PS.00/0861/2009 tentang penyampaian hasil tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK-RI yang ditanda tangani H.M. Suparta selalu Inspektorat Jenderal Departemen Agama RI Tanggl 3 Nopember 2009, bahwa UIN Maliki telah memenuhi semua saran dari auditor BPK, hal ini sesuai dengan berita acara penyelesaian temuan yang telah ditanda tangani oleh Mohamad Sanusi, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK-RI pada bulan Desember 2006. "Surat diatas menjadi pembuktian kami atas saran-saran dari BPK-RI"
Seperti diberitakan, sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan rektorat. Uang yang dikorupsi adalah hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,2 miliar.
(bdh/bdh)










































