Warga Jalan Jodipan Wetan Gang I, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terancam hukuman 4 tahun penjara. Jeratan hukum itu diberlakukan setelah putra tunggal pasangan Sudiro (46) dan Warsiti (39), itu menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas.
"Pengendara motor jadi tersangka karena kecelakaan tunggal. Pasal 311 ayat 2 undang-undang lalu lintas kami terapkan kepadanya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 juta," ujar Kasatlantas Polres Malang Kota AKP Fahri Siregar kepada wartawan di Unit Laka Polres Malang Kota Jalan Dr. Cipto, Jumat (13/1/2012).
Penerapan pasal itu, lanjut Fahri, sesuai dengan fakta di lapangan, pengendara motor atau tersangka telah menyebabkan orang lain mengalami luka serta kerusakan pada kendaraan. "Sebabkan teman yang dibonceng luka dan motor rusak. Itu faktanya," sambung Fahri.
Fahri menambahkan, meski telah menetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena masih menjalani perawatan medis.
"Kita belum periksa tersangka, karena masih dirawat," sambung Fahri.
Sejumlah saksi mata di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan oleh petugas sebanyak tiga orang. Mustaham Kristianto (42), warga Jalan Karya Timur, Kota Malang, Sodik (58) dan istrinya Marwati (58), warga Jalan Madura, Kota Malang.
Dalam keterangannya ketiga saksi menyebut bahwa Sulung terjatuh saat melintas di lokasi kejadian dan tak satupun petugas mendekati korban hingga dievakuasi menggunakan mobil pick up.
"Kami juga periksa tiga saksi, semua menyatakan pengendara terjatuh dan tidak ada pemukulan oleh petugas," tandas Fahri.
Pernyataan Fahri ini juga sama halnya dengan keterangan ketiga saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kecelakaan tunggal melibatkan Sulung bersama Slamet Hariadi (21), rekannya.
Keluarga maupun kuasa hukum Sulung belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka oleh polisi. Sebelumnya Kapolda Jatim maupun Paspampres menyangkal segala tudingan Sulung.
(gik/gik)










































