Dari informasi yang dihimpun, Kompol R sering melakukan intimidasi terhadap seorang wanita yang dikabarkan dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di Blitar, inisial W.
W pun tidak terima mendapatkan perlakuan dari mantan Wakapolresta Blitar seperti itu, sehingga melaporkan R ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, sekitar Desember 2011 lalu.
Propam pun langsung turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut, hingga menyerahkan Kompol R ke atasan barunya di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Jatim.
R pun menjalani sidang disiplin di salah satu ruangan di gedung Dit Pamobvit, Jalan dr Soetomo, pada pekan lalu. Dir Pamobvit Kombes Pol Tri Maryanto selaku atasan yang berhak menghukum (ankum), menjatuhi sanksi bagi Kompol R yakni, dijebloskan di sel polda selama 21 hari.
"Melakukan pelanggaran disiplin dan sudah disel selama 21 hari," ujar Dir Pamobvit Kombes Pol Tri Maryanto, Selasa (10/1/2012).
Pamen tiga mawar dipundaknya kelahiran Margerejo Surabaya itu enggan menjelaskan secara detail, kenapa anak buahnya harus disidang disiplin.
"Silahkan tanya ke Bid Propam saja," jelasnya.
Apakah Kompol R juga ada hubungannya dengan kasus terbunuhnya Briptu Prayoga. Karena diduga, pembunuhan tersebut bermotif dendam. Sampai saat ini, masih belum ada alat bukti yang mengarah ke sana, dan polda mengatakan, masih mendalami kasus tersebut.
"Kita masih mendalami. Doakan semoga cepat terungkap," kata Dirreskrimum Kombes Pol Agus K Sutisna.
(roi/fat)










































