Seorang Pemerkosa Diamankan Saat Bugil di Hutan

Seorang Pemerkosa Diamankan Saat Bugil di Hutan

- detikNews
Sabtu, 07 Jan 2012 14:31 WIB
Banyuwangi - Seorang pemuda diduga akan memperkosa sebut saja RN (21), diamankan petugas Polsek Purwoharjo, Banyuwangi. Pelaku bernama Yoko Ari Oktavianto (21), ditangkap dalam kondisi bugil di hutan.

Saat ditangkap, Jumat (6/1/2012), pemuda asal Dusun Sambimulyo Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo, itu dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras). Sementara pemeriksaan Yoko dilakukan menunggu kondisi kesehatan korban pulih kembali.

Upaya pemerkosaan itu bermula dari Yoko menjemput RN, di rumahnya kawasan Kecamatan Tegaldlimo. Yoko mengaku, RN hanya teman biasa yang baru dikenalnya beberapa waktu lalu.

Yoko kemudian membawa RN jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motornya. RN selanjutnya dibawa pelaku di suatu tempat di Dusun Sere Desa/Kecamatan Bangorejo. Di sana, korban dipaksa untuk minum minuman keras.

"Saya dipaksa minum air warna putih, setelah itu saya pusing," aku RN, saat ditemui detiksurabaya.com di Polsek Purwoharjo, Sabtu (7/1/2012).

Karena pusing, lanjut gadis berparas manis ini, dirinya minta diantar pulang. Namun dalam perjalanan, Yoko diduga membelokkan arah ke hutan jati, masuk Dusun Sidodadi Desa Karetan.

Korban tidak tahu menahu hal itu karena miras yang dicekoki ke tubuhnya mulai menguasai tubuhnya. Namun ia sedikit sadar saat pelaku dengan kasar mencopoti pakaiannya.

"Baju saya ditarik kasar mau dicopoti," ungkap korban.

Korban akhirnya berontak dan sekuat tenaga melepaskan diri. Dengan sisa tenaga yang ada, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri keluar dari hutan, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kebetulan anggota saya ada yang melintas," kata Kanitreskrim Polsek Purwoharjo, Aiptu Wignyo Asmoro, kepada detiksurabaya.com di kantornya.

Selanjutnya korban diamankan polisi ke polsek. Dan kemudian kembali ke lokasi kejadian untuk menangkap Yoko. Saat itulah, polisi mendapati Yoko dalam kondisi bugil tak jauh dari sepeda motornya.

"Dia waktu kita tangkap kondisinya bugil," tambah Wignyo.

Yoko akhirnya digelandang dan dijebloskan ke selo. Kejadian itu juga membuat kalung serta cincing emas milik korban raib. Diduga, perhiasan tersebut sebelumnya dipreteli pelaku.

"Bisa dijerat dengan pasal 285 jonto 35 dan jonto pasal 363," tandas Wignyo.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan bertambahnya pelaku. Saat diperiksa, pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. Antara pengakuan korban dan pelaku banyak perbedaan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.