"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 KUHP. Terdakwa telah terbukti mengedarkan, menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu," kata, I Putu Gede Astawa, anggota majelis hakim usai persidangan, Rabu (3/1/2012).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Gede Astawa, karena terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika. "Sebelumnya terdakwa sudah dua kali dipenjara," imbuhnya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun hukuman penjara.
"Tuntutan JPU 8 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Suryono Pane mengatakan vonis majelis hakim sangat belebihan. Tidak ada satupun fakta di persidangan yang menunjukan kliennya adalah pengedar.
"Kami keberatan, tidak ada bukti bahwa terdakwa melanggar pasal 114 KUHP," katanya.
Dijelaskan Suryono, seharusnya pasal yang didakwakan kepada kliennya adalah pasal 112 KUHP tentang penyalagunaan narkotika. Menurut Surat Edaran MA No 07 Tahun 2009 jo SEMA no 4 tahun 2010, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
Dakir sendiri ditangkap di rumahnya pada bulan Oktober 2010 lalu. Saat ditangkap, ditemukan sabu-sabu seberat 0,25 gram.
(fat/fat)











































