"Dari hasil oleh TKP sementara bus melaju dengan kecapatan di atas rata-rata yakni 100 km per jam. Dan hal itu jelas melanggar karena dalam peraturan jika melintas di jalan arteri kecepatan maksimal hanya 80 km per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (2/1/2012).
Selain melanggar batas kecepatan, kata Wahid, dalam olah TKP sementara juga ditemukan jika sopir bus sudah berusaha melakukan pengereman sebelum tabrakan. Menurutnya, dari hasil sementara ditemukan jika tekanan angin rem sebesar 0 bar.
Wahid menegaskan terkait pencabutan izin trayek, pihaknya sama sekali tidak mempunyai wewenang.
"Izin usahanya wewenang dari pemerintah setempat, dalam hal ini adalah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan izin trayeknya adalah wewenang Dirjen Perhubungan Darat," ungkapnya.
Sedangkan pihaknya, kata Wahid, hanya sebatas memberikan rekomendasi terhadap perusahaan bus (PO) yang melarang tidak boleh menambah armadanya dalam kurun waktu yang tidak ditentukan.
"Kita hanya bisa memberikan hasil olah TKP ke pusat dan memberikan rekom ke PO yang melarang penambahan armada sebagai shock terapi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bus Sumber Kencono tujuan Yogyakarta dari Surabaya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Madiun. Akibat kecelakaan ini, 6 orang penumpang tewas dan belasan penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
(ze/fat)










































