Kelima bocah itu adalah Luk, An, Dim dan Den, keempatnya warga Kelurahan Bujel, dan Zan warga Sukorame dan Yus warga Jalan Penanggungan Kota Kediri.
Para pencuri cilik ini berhasil ditangkap saat polisi melakukan patroli di sekitar TKP. Petugas mendapati pintu toko masih terbuka ada bekas congkelan, Kamis (29/12/2011) dini hari. Selanjutnya petugas memastikan kondisi toko dan ternyata para tersangka sedang beraksi di dalamnya. Atas kejadian itu, polisi segera membekuk para tersangka.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono mengatakan modus yang mereka lakukan yakni mencongkel pintu kios dengan menggunakan pipa. Kemudian saat pintu terbuka, para pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang dagangan.
"Mereka beraksi setelah berhasil membuka pintu dengan pipa besi," kata
Surono kepada detiksurabaya.com.
Para pelaku kepada petugas mengaku hasil curian berupa aksesoris tidak
untuk dijual, namun dipakai sendiri untuk berdandan agar tampil keren.
"Hasil curian dipakai sendiri," kata Surono.
Atas kejadian ini, petugas telah menyita satu buah dompet, 38 tali sepatu warna warni dan 1 buah gunting sebagai barang bukti. Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Kediri dan terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(fat/fat)










































