Kedua terdakwa yakni Fahri Rusdiansyah (22) Warga Bedali Ngancar Kediri dan Bagus Iwantono (19) warga Gembongan Ponggok Blitar. Dalam sidang myang diketuai Basuki Wiyaono, ada sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa melakukan pembunuhan secara keji.
Selain itu ada hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dalam persidangan. Vonis bagi terdakwa jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut Kuasa hukum terdakwa, Rini Puspita Sari mengaku putusan hakim sudah tepat. Mengingat terdakwa melakukan pembunuhan tersebut karena emosi, pihaknya menerima putusan ini dan tidak akan melakukan banding.
"Kita menerima putusan ini dan tidak akan melakukan banding,kami juga
berterimakasih majelis hakim telah mengurangi hukuman dan terdakwa juga mengaku bersalah dan menerima hukuman ini," kata Rini kepada detiksurabaya.com, Kamis (29/12/2011).
Sementara Slamet Yulianto, paman korban sangat kecewa atas keputusan ini. Ia sebenarnya menginginkan para terdakwa dihukum mati karena membunuh secara keji.
"Harusnya dia dihukum mati, karena telah membunuh keponakan saya secara keji," keluh Slamet.
Sebelumnya, Piet Ardianto asal Desa/Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dibunuh secara sadis oleh keduanya pada 22 Juni lalu. Sebelum membunuh, pelaku meracuni korban dan menggantung jasadnya serta membuang jenasah ke Watulimo. Selain itu pelaku membakar tubuh korban dengan bensin hingga tubuh terbakar sulit dikenali.
(fat/fat)










































