"Pengakuannya, sekali pakai dia dapat uang sewa kamar Rp 30 ribu," papar AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan, Rabu (21/12/2012) siang.
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, sejak selesai menjalani persidangan karena kasus sebelumnya, pelaku kembali tinggal di lingkungan Duduhan. Warga pun tidak terlalu memperdulikan keberadaan pelaku. Sebab, pelaku bersama istri selama ini selalu mengabaikan peringatan warga.
Selalu saja, himpitan ekonomi menjadi alasan CK kembali berbuat nekat. Apalagi, praktek haram tersebut dirasa menjadi pilihan mudah untuk mendulang uang tanpa cucuran keringat. Ujungnya, rumah semi permanen yang dulunya pernah disewakan untuk perempuan nakal melayani tamu, belakangan dibuka kembali.
Tentu saja, warga sekitar yang mengetahui sikap kepala batu pelaku, semakin geram. Apalagi, praktek terlarang itu dilakukannya di rumah hunian yang berada di tengah pemukiman warga. Berawal dari kasak-kusuk, warga lantas melaporkannya kepada polisi.
Ulah konyol pelaku kembali menyeretnya ke hadapan penyidik. Berbekal laporan warga, polisi langsung melakukan penyergapan. Pelaku berhasil ditangkap di rumah mesumnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatanya, CK dijerat pasal 296 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Pelaku dulu sudah kami proses karena kasus yang sama, tapi anehnya kok nggak kapok juga. Mudah-mudahan proses hukum kali ini menimbulkan efek jera," imbuh Sukimin.
(fat/fat)










































