Pasangan Selingkuh Digerebek dan Didenda 18 Truk Sirtu

Pasangan Selingkuh Digerebek dan Didenda 18 Truk Sirtu

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 16:08 WIB
Tuban - Nasib apes menimpa pasangan selingkuh, Aribowo (29) dan Dewi Asila (21), pasangan selingkuh ini digerebek massa saat kumpul kebo di salah satu rumah di Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.

Dalam pengadilan adat yang dipimpin perangkat desa setempat, pasangan dimabuk asmara yang nekat serumah sejak 2 minggu lalu, didenda 18 truk pasir batu (sirtu) untuk pembangunan desa. Selain itu keduanya disarankan segera menikah secara resmi daripada nanti digerebek lagi.

Informsai yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, ikhwal perselingkuhan itu telah diketahui warga setempat sejak keduanya hidup serumah. Mereka beralasan telah menikah secara siri di Lamongan. Namun setelah dicek ke desa asal Dwei Asila, ternyata mereka belum pernah melangsungkan pernikahan.

"Mereka berbohong, karena setelah perangkat mengecek ke Lamongan mereka belum menikah siri. Bahkan perempuan itu ternyata juga sedang proses perceraian dengan suaminya," kata sejumlah pemuda saat ditemui usai penggerebekan di Desa Penidon Kecamatan Plumpang Tuban, Senin (19/12/2011).

Sedangkan Aribowo saat ini masih berstatus berkeluarga dengan dua anak dari pernikahan sirinya. Pemuda perlente ini dikabarkan meninggalkan keluarganya, setelah menjalin asmara dengan Dewi Asila.

Aksi penggerebegan bermula ketika, pemuda desa setempat merasa risih dengan sikap pasangan kumpul kebo tersebut. Semula beberapa warga telah mengingatkan, agar menghentikan hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Warga curiga mereka belum menikah, karena Aribowo masih berstatus berkeluarga.

Upaya tersebut tak dihiraukan. Mereka selalu menyatakan, telah menikah secara siri di rumah pihak perempuan. Warga yang tak percaya bersama perangkat desa mengecek ke Lamongan. Ternyata mereka belum pernah menikah.

Puncaknya, karena merasa dilecehkan warga beramai-ramai melakukan penggerebakan. Mereka tak bisa menolak saat digelendeng ramai-ramai untuk diadili di balai dusun setempat. Dalam peradilan adat itulah mereka mengakui jika baru akan menikah, setelah perceraian Dewi Asila selesai.

Sesuai keputusan dan peraturan yang berlaku di Penidon dan disepakati warga, keduanya didenda 18 truk sirtu. Barang denda tersebut akan dipakai untuk pembangunan jalan desa setempat.

"Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan didenda sirtu. Ini sudah menjadi tradisi yang disepakati warga Penidon," tegas Kacung, perangkat desa setempat saat ditemui wartawan di desanya.
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.