Akibatnya sangat fatal. GN kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono. Karena diduga telah melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP. Tentang pemalsuan dokumen negara.
"Ancamannya 8 tahun penjara," jelas Kasi Humas Polsek Srono, Bripka Sigit Suhartadi, kepada detisurabaya.com, Rabu (7/12/2011).
Akal bulus tersebut terendus saat pelaku mengurus dokumen pernikahannya di KUA Srono, Selasa (06/12/2011) kemarin. Kabarnya, GN hendak menikahi wanita idamannya asal Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran.
"Padahal istrinya ada, dan bekerja sebagai TKW di Singapura," lanjut Sigit.
Disaat mengurus, ia melampirkan akta cerai palsu di lembaran dokumen lainnya. Petugas KUA menjadi curiga karena setelah dicek di database, akta cerai atas nama GN dan istri yang syah tidak tercantum.
Sempat terjadi perdebatan antara GN dan petugas KUA terkait keabsahan akta cerai tersebut. Akhirnya petugas KUA memutuskan untuk tidak memproses dokumen itu karena ada yang tidak beres.
"Pihak KUA laporkan hal itu ke polsek," sambungnya.
Polisi akhirnya mendatangi rumah GN dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan bukti akta cerai yang diduga palsu. Polisi juga menemukan kartu pers sebuah media cetak mingguan atas nama GN.
Dari pemeriksaan sementara terungkap, bila akta cerai diduga palsu. Karena pihak pengadilan agama tidak pernah menerbitkan akta untuk GN. Pelaku sendiri akhirnya mengakui perbuatan tersebut.
Polisi masih mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. Untuk kepentingan proses hukum, oknum wartawan jebolan SMP itu harus meringkuk di tahanan Polsek Srono.
(fat/fat)










































