Demi Nikahi WIL, Oknum Wartawan Nekat Palsukan Akta Cerai

Demi Nikahi WIL, Oknum Wartawan Nekat Palsukan Akta Cerai

- detikNews
Rabu, 07 Des 2011 18:00 WIB
Surabaya - Ada-ada saja ulah GN (41), warga Dusun Srono Desa Kebaman Kecamatan Srono, Banyuwangi. Pria yang mengaku wartawan mingguan ini nekad memalsukan akta cerai. Diduga, akta cerai palsu itu digunakan untuk menikahi wanita idaman lain alias WIL.

Akibatnya sangat fatal. GN kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono. Karena diduga telah melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP. Tentang pemalsuan dokumen negara.

"Ancamannya 8 tahun penjara," jelas Kasi Humas Polsek Srono, Bripka Sigit Suhartadi, kepada detisurabaya.com, Rabu (7/12/2011).

Akal bulus tersebut terendus saat pelaku mengurus dokumen pernikahannya di KUA Srono, Selasa (06/12/2011) kemarin. Kabarnya, GN hendak menikahi wanita idamannya asal Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran.

"Padahal istrinya ada, dan bekerja sebagai TKW di Singapura," lanjut Sigit.

Disaat mengurus, ia melampirkan akta cerai palsu di lembaran dokumen lainnya. Petugas KUA menjadi curiga karena setelah dicek di database, akta cerai atas nama GN dan istri yang syah tidak tercantum.

Sempat terjadi perdebatan antara GN dan petugas KUA terkait keabsahan akta cerai tersebut. Akhirnya petugas KUA memutuskan untuk tidak memproses dokumen itu karena ada yang tidak beres.

"Pihak KUA laporkan hal itu ke polsek," sambungnya.

Polisi akhirnya mendatangi rumah GN dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan bukti akta cerai yang diduga palsu. Polisi juga menemukan kartu pers sebuah media cetak mingguan atas nama GN.

Dari pemeriksaan sementara terungkap, bila akta cerai diduga palsu. Karena pihak pengadilan agama tidak pernah menerbitkan akta untuk GN. Pelaku sendiri akhirnya mengakui perbuatan tersebut.

Polisi masih mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. Untuk kepentingan proses hukum, oknum wartawan jebolan SMP itu harus meringkuk di tahanan Polsek Srono.


(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini