"Terdakwa terbukti melanggar pasal 335 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Mayawati Rakahuni, Rabu (7/12/2011).
Menurut majelis hakim, Sukarwati bersalah atas perbuatan membuang air kencing di depan rumahnya, yang disewa Tatik Muntoah, warga Trenggalek.
Dalam putusannya, Mayawati Rakahuni, memutuskan janda beranak dua itu harus tinggal menjalani hukuman penjara selama 15 hari dari vonis 2 bulan, karena terdakwa sudah menjalani penahanan selama 45 hari.
Sementara, Aditya, anak kandung Sukarwati yang mengikuti jalannya sidang, mengaku menerima atas putusan hakim terhadap ibu kandungnya. "Kami menerima saja atas putusan itu," ungkap Aditya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Sukarwati nekat membuang air kencing di halaman rumah Tatik lantaran kesal dituding ingkar dalam beberapa hal, termasuk pinjam-meminjam uang.
(bdh/bdh)











































