Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Bangil menyebutkan, sejak Januari-November 2011 terdaftar sebanyak 1.812 kasus perceraian. 1.580 Kasus diantaranya sudah diputus atau dikabulkan, terdiri dari 1.076 cerai gugat dan 504 cerai talak.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2010, saat itu kasus perceraian yang masuk sebanyak 1.776.
"Jumlah itu belum termasuk jumlah kasus yang masuk pada bulan Desember ini yang bisa mencapai 100 lebih," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangil, Muttaqin kepada detiksurabaya.com di kantornya, Bangil, Rabu (7/12/2011).
Menurut Muttaqin banyak faktor yang menyebabkan semakin tingginya kasus perceraian. Diantaranya tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga yakni faktor ekonomi, perselingkuhan, tidak adanya tanggung jawab, KDRT, cacat fisik dan lain-lain.
Muttaqin menambahkan, faktor gangguan dari orang ketiga atau perselingkuhan dan faktor ekonomi masih menjadi salah satu penyebab dominan kasus perceraian.
"Faktor dominan penyebab perceraian yakni faktor ekonomi, perselingkuhan, cemburu dan tidak adanya tanggung jawab," pungkas pria berkacamata ini.
(fat/fat)











































