"Karena takut ditangkap dan ditahan Polair Polda Jatim, kami memilih tidak melaut. Untuk itu, kami meminta para anggota dewan menolong nasib kami," pinta Mohamad Halim, Kamis (1/12/2011)
Halim yang menjabat Ketua Advokasi Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI), Mohamad Halim. mengatakan, anggota Polair Polda Jatim menangkap 3 perahu dan 47 orang nelayan perahu saat mencari ikan di Selat Madura. Seorang nahkoda akhirnya ditahan polisi.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polair Polda Jatim dan sempat menahan para nelayan. Meski akhirnya para nelayan itu dikeluarkan dari tahanan polair, namun melahirkan rasa trauma dan ketakutan di kalangan nelayan.
"Sejak penangkapan nelayan itu, ratusan orang nelayan mogok melaut dan hanya menambatkan puluhan unit perahu penangkap ikan di pinggir pantai," beber Halim.
Yang disesalkan para nelayan adalah sikap acuh tak acuhnya instansi terkait atas kasus penangkapan nelayan dan perahu. "Semestinya, Dinas Kelautan dan Perikanan mengirim stafnya untuk mengadvokasi nelayan yang ditangkap polair," sergah Halim.
Nelayan juga menyesalkan ruwetnya birokrasi saat mengurus surat izin Pas Kecil yang diterbitkan Syahbandar Pelabuhan Brenta. Nelayan keberatan biaya pengurusan surat izin Pas Kecil yang mencapai Rp 250 ribu.
Kepala Syahbandar Pelabuhan Brenta, Rudy Susanto yang hadir di ruang Komisi D, menampik jika surat ijin Pas Kecil bertarif Rp 250 ribu. Tarifnya, kata Rudi tak lebih dari Rp 10 ribu. Surat izin Pas Kecil diterbitkan untuk 1 X 24 Jam dengan syarat perahu nelayan wajib ada jaket pelampung sebanyak jumlah awak perahu.
"Jika syarat jaket pelampung tidak ada, saya perintahkan kepada staf untuk tidak menerbitkan surat izin Pas Kecil itu. Sebaliknya, jika persyaratan lengkap izin Pas Kecil pasti terbit," tegas Rudy.
Rudy Susanto, menjelaskan, sejalan dengan otonomi daerah, pengurusan surat izin pas kecil itu kewenangannya sudah didelegasikan kepada Dinas Perhubungan Pamekasan.
"Tapi Dishub Pamekasan tidak menindaklanjuti dan akhirnya kantor saya yang menerbitkan. Padahal, Dishub Sampang telah melaksanakan pengurusan surat izin pas kecil," ujar Rudi Susanto.
Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, Makmun, berjanji akan mengadvokasi nelayan yang sampai sekarang masih ditahan Polair Polda Jatim.
"Saya siap mengadvokasi ketiga nelayan yang ditahan agar ditangguhkan dan menyerahkan ketiga perahu agar bisa dipinjam pakai nelayan sampai proses hukumnya selesai," janji Makmun.
Legislator dari PKNU itu akan meminta Kepala DKP Pamekasan agar secepatnya melakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan Pamekasan perihal kelengkapan SIM bagi nahkoda perahu penangkap ikan.
Atas penangkapan nelayan oleh Polair Polda Jatim, para nelayan meminta dilakukan pembinaan dan sosialisasi kelengkapan surat-surat perahu dan SIM agar tak terjadi kasus penangkapan nelayan dan perahunya.
"Saya minta anggota dewan menekan instansi terkait agar secepatnya mengadakan pembinaan nelayan di kantong-kantong nelayan. Baik nelayan
di pantai selatan dan pantai utara Pamekasan," pungkas Halim.
(bdh/bdh)










































