Mereka sebut saja DK siswi kelas III SMU swasta asal Jalan Dorowati Barat Kecamatan Lawang dan teman lelakinya AP siswa kelas III SMKN di Singosari.
Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang guna membuktikan perbuatannya. Terbongkarnya kasus aborsi ini berawal dari laporan Hadi (23), salah satu karyawan SPBU di Jalan Mondoroko, Kecamatan Singosari.
Hadi melihat dua remaja itu mondar-mandir dari toilet SPBU dan mengubur janin berusia 3 bulan dibungkus plastik belakang tempat kerjanya, Selasa (29/11/2011) pukul 05.00 WIB.
"Dapat laporan kami langsung datang ke TKP untuk mengamankan barang bukti dan dua pelakunya," ujar Kapolsek Singosari Kompol Hariyono kepada wartawan di mapolsek.
Hariyono menambahkan, dari keterangan sementara kedua pelaku diketahui panik saat DK mengalami sakit perut usai mengonsumsi obat diduga sebagai alat menggugurkan kehamilan. Kepanikan itu terjadi disaat AP, pacar DK akan membawanya ke rumah sakit.
Sebelumnya, AP warga asal Ngoro, Jombang, menghubungi Eko Kusbandio (36), tak lain kerabatnya di Kota Malang untuk membantu mencari jalan keluar.
"Waktu panik itu, DK melahirkan bayi di toilet SPBU, karena takut diketahui orang lain AP membungkus dengan plastik dan menguburkan di belakang SPBU," urai Hariyono.
Hariyono mengungkapkan, keguguran kandungan DK tak lepas dari mengonsumsi sebuah obat penggugur kandungan sejak awal September 2011 lalu.
"Obatnya diminum terus sejak September, karena belum juga diketahui reaksinya. Kedua pelaku sejak awal memang berniat menggugurkan kandungan itu. Mungkin karena takut ketahuan hamil," beber Hariyono.
Karena perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang tindakan menggugurkan kandungan atau janin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(fat/fat)











































