Pasalnya, tim kuasa hukum tersangka yang berjumlah 10 orang ini, sebelumnya sudah mengirim surat ke Kejati Jatim, dan meminta agar kliennya ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Alasannya, untuk memudahkan komunikasi.
"Pertimbangan kami agar lebih dekat dengan keluarga, dan mudah berkomunikasi. Tapi ternyata jaksa punya pertimbangan lain menahan dia di Lapas Sidoarjo," kata Agus Siswinarno, salah satu kuasa hukumnya kepada wartawan di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (24/11/2011).
Saat ditanya apakah ada kekhawatiran terhadap kliennya yang seorang anggota Reskrim Polres Sidoarjo apabila ditahan di Lapas Sidoarjo, Agus mengaku tidak mau berandai-andai. "Kalau masalah itu, kami serahkan pada kekuasaan tuhan saja," pasrahnya.
Selain Agus Siswinarno, ada sembilan pengacara yang siap mendampingi Briptu Eko Ristanto, diantaranya pengacara senior Trimoelja D Soerjadi dan Mursyid.
(bdh/bdh)











































